Rabu, 19 Desember 2018

Kelompok Koperasi


EKONOMI KOPERASI

ANALISIS TINGKAT KESEHATAN KOPERASI SYARIAH KJKS AL-MUNAWARAH



DISUSUN OLEH :
AAY AISYAH ANNISA
ALISA AGUSTIA
ARIF RAHMAN DIMAS

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN

2018 


 ABSTRAK


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menilai tingkat kesehatan koperasi jasa keuangan syariah sebagai lembaga keuangan mikro syariah dan mengukur kinerja secara keseluruhan, sehingga koperasi syariah mampu berbenah untuk meningkatakan kualitasnya. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah pengumpulan data sekunder.  Alat penilaian ini merupakan adaptasi dari metode CAMEL yang disesuaikan dengan beberapa tambahan seperti aspek syariah. Objek penelitian ini adalah koperasi Jasa keuangan Syariah BMT al Munawwarah. Hasil temuan dari penelitian ini bahwa koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Munawwarah dikategorikan sebagai koperasi cukup sehat. Namun ada beberapa hal yang belum memenuhi kriteria tingkat kesehatannya. Kelemahan yang perlu diperbaiki pada aspek fungsi pengawas syariah, namun dapat diatasi dengan peningkatan kualitas SDM baik pengawas, pengurus dan pengelola. Dengan demikian anggapan Koperasi syariah itu tidak professional dan tidak baik manajemenya adalah anggapan yang kurang tepat.

PENDAHULUAN

Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena akan dapat diketahui kesehatan dan kinerja dari suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut. Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM masih perlu meningkatkan pemantauan terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk kemajuan lembaganya.

Menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 1 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melakukan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.

Permasalahan klasik yang sering dihadapi Koperasi Syariah adalah masalah organisasi dan manajerial, permodalan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga koperasi berjalan kurang inovatif, efektif, dan efisien.

Selain itu, citra koperasi di mata masyarakat adalah rendah bila dibanding dengan lembaga ekonomi lain. Oleh karena itu, koperasi perlu memiliki nilai tambah dibanding dengan lembaga ekonomi lainnya. Strategi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan inovasi terhadap usahanya. Inovasi terhadap produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga yang ditawarkan oleh koperasi adalah sesuatu yang unik dan memperbanyak peluang usaha lainnya. Untuk mencapai maksud ini, koperasi harus menguasai akses kepada modal, pasar, dan teknologi. Jika koperasi bisa memaksimumkan fungsi ini, koperasi akan memiliki kemampuan meningkatkan usahanya dan professional secara mandiri, memperluas jaringan pemasarannya, serta bebas bermitra dengan lembaga ekonomi lainnya (Didane 2013).

Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air. Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran hingga koperasi pasar (Kopas).

BMT al Munawarah dibentuk pada tanggal 26 Mei 1996 yang kemudian berbadan hukum koperasi merupakan salah satu koperasi yang memberdayakan masyarakat miskin melalui pelayanan simpan pinjam / pembiayaan, pendidikan dan usaha pengembanga bisnis lainya dari keluarga miskin.

KJKS al Munawwarah menyalurkan pembiayaan kepada anggotanya melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan orang banyak.. Dengan kegiatan Koperasi syariah al- Munawwarah yang demikian, muncul suatu pertanyaan apakah kinerjanya telah memberikan pelayan terbaik serta telah mengelola kegiatan pengorganisasian koperasi dengan professional? untuk itu perlu dilakukan penilaian melalui pengukuran tingkat kesehatan koperasi.

Pengukuran kinerja perlu dilakukan agar dapat mengetahui apakah proses yang terjadi di dalam aktivitas koperasi sudah efektif dan efisien, sehingga mampu menempatkan Koperasi sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang tidak hanya mampu berperan penting dalam peningkatan taraf ekonomi dan skill anggotanya, namun dapat menunjukkan peran strategis dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin di wilayahnya. Banyak metode yang dapat digunakan dalam menilai kesehatan lembaga keuangan termasuk koperasi seperti dengan pendekatan CAMEL (Capital, Asset, Management, Equity dan Liability) namun penelitian ini menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 35.3/Per/M.KUMKM/X/2007, yang dapat mengukur kesehatan KJKS dan UJKS Koperasi apakah sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.

METODE
Metode yang digunakan adalah pengumpulan data secara sekunder.  Yaitu sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan.

Objek penelitian ini ialah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Al-Munawarah. KJKS ini dipilih karena telah lama beroperasi yaitu sejak 26 Mei 1996. Oleh karenanya KJKS ini diharapkan mampu memberikan representasi mengenai tingkat kesehatan KJKS di wilayah Tangerang Selatan.


PEMBAHASAN
Dari  aspek  permodalan  peneliti menemukan tingkat kesehatan yang melebihi dari standar  yang  diraih  secara  umum  di  lingkungan  lembaga   keuangan, menurut pengakuan Manajer Koperasi adalah bahwa modal bisa meningkat apabila  kepercayaan  terhadap  KJKS  cukup  tinggi,   kepercayaan   itu bisa  dimiliki  apabila  ada  nilai  manfaat,  adil  dan   transparan,   dengan   demikian modal usaha  mudah  untuk  dipupuk,  hal   itu  dibuktikan   dengan   pertumbuhan modal  sendiri  meningkat   23%.   Analisa   penulis  tentang   CAR KJKS Al Munawwarah  yang  melebihi  standar 12%  yakni  14,80%  adalah   menandakan manajemen  pengelola   bekerja   dengan   hati-hati   dan  hal  ini   dilakukan   menurut Manajer  KJKS   Al-Munawarah   karena   kehati-hatian   dalam   memberi   pembiayaan   dan   mengelola   uang   tunai.   Peneliti   menilai   bahwa   Manajer   KJKS BMT Al-Munawwarah bisa menerapkan situasi kapan risk lover, kapan pula menerapkan risk averter dan kapan pula diterapkan risk neutral. Sehingga modalnya selalu cukup untuk kebutuhan usaha. Masalah manajemen di KJKS Al Munawarah ditemukan nilai baik, ini diraih dengan suasana damai, iklim kerja yang islami dengan cara menempatkan sesuatu pada tempatnya. Diantara pola manajemen yang diterapkan di KJKS ini adalah: Pengelola diberikan tanggung jawab dan kelaluasaan dalam menjalan bisnis dan usahanya. Hal lain adalah adanya perhatian akan  kesejahteraan yang cukup kepada seluruh karyawan seperti disediakannya dana pensiun, karyawan dan keluarga diikutkan program asuransi, system insentif berbasis remunerasi bagi seluruh lapisan pegawai. Dan yang tidak kalah pentingnya menanamkan rasa memiliki bagi setiap pegawai terhadap lembaga KJKS ini. Dengan demikian SOP kepegawaian dan institusi berjalan dengan baik. Biasanya keberhasilan manajemen bukan terletak pada peran sekelompok kecil saja akan tetapi kerjasama semua pihak menjadi sinerji dan ini dibingkai oleh manajemen Islami yang ukhuwah Islamiyah. Cara mengelola biaya operasional sehingga mendapat nilai skor effisien adalah dengan strategi: (1) Menyusun anggaran yang akurat. (2) Pengawasan yang ketat. (3) Memilah biaya menjadi biaya tetap dan biaya tidak tetap serta dilaksanakan dengan tepat, sedangkan biaya tidak tetap ditekan pengeluarannya menjadi efisien. Dalam manajemen biaya harus memegang prinsip berimbang antara biaya dan pendapatan. Kinerja Pegawai dinilai cukup baik karena sistem kesejahteraan diterapkan pola remunerasi yang sesuai dengan kondisi tingkat kebutuhan karyawan dan penerapan kerja karyawan selalu sesuia  ketentuan pemerintah disamping menganut pola kerja syariah. Pengawasan kerja karyawan diatur dengan pengawasan yang menguntungkan Koperasi dan karyawan.

Pengaturan kas dinilai cukup likuid karena selalu mengacu kepada manajemen kas yang likuid sehingga hasilnya lancar akan permintaan dana tunai dan koperasi selalu siap dengan persedian uang tunai. Kebijakan yang ditetapkan manajemen koperasi bahwa pembiayaan yang nilainya dibawah nominal tertentu direalisasikan di kantor cabang dan pada nominal tertentu harus direalisasikan di kantor pusat KJKS Al Munawarah. Manajemen mengatur jadwal dan tingkat kebutuhan realisasi pembiayaan sesuai kondisi kas yang tersedia. Kebijakan pembiayaan mayoritas untuk waktu jangka pendek dan mempunyai nilai produktif. Kebijakan kas juga diupayakan mengurangi tingkat pembiayaan bermasalah. Kebijakan yang dianggap penting adalah  diprioritaskan  bagi  usaha  kecil/mikro  tapi  dengan  anggota,  mitra  dan nasabah  yang  banyak  jumlahnya,  sehingga  dirasakan   manfaat  keberadaan koperasi oleh usaha yang kurang mampu dan yang belum terlayani oleh program pemerintah.

Untuk meningkatkan profitabilitas KJKS Al-Munawarah menerapkan beberapa strategi antara lain: (1) Berupaya melakukan ekspansi pembiayaan yang berkualitas. (2) Meningkatkan penghimpunan dana (Funding) untuk bisa meningkatnya pembiayaan. (3) Pemantapan anggaran koperasi yang realistis. (4) Menggali sumber pembiayaan yang prospektif dan aman. (5) Selalu berupaya mengembangkan produk”fee base income” yang menguntungkan.

Adapun strategi meningkatkan usaha agar KJKS BMT al Munawwarah terlihat mandiri dilakukan beberapa cara antara lain: (1) Mengurangi ketergantungan modal dari luar berupa pinjaman yang memberatkan. (2) Menggali sumber-sumber modal anggota, terutama untuk penyertaan dan investasi dari kalangan anggota. (3) Memantapkan peluang pasar sebagai konsumen KJKS BMT. (4) Selalu fokus sesuai karakter dan bentuk usaha, dalam hal ini lebih fokus pada usaha simpan pinjam yang selalu memenuhi kepentingan anggota.

Partisipasi ekonomi mitra dan nasabah dinilai cukup tinggi karena selalu mengidentifikasi kebutuhan mereka dengan menyediakan produk-produk yang diminati. Di lain pihak juga disediakan jasa yang kompetitif. Juga melibatkan mereka dalam even yang menarik dan menguntungkan bagi mereka. Hal yang tidak kalah pentingnya cara memikat hati mereka sebagai pelanggan yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola.

 Usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola dalam rangka kepatuhan terhadaap syariah antara laian adalah: (1) Mengangkat anggota pengawas KJKS BMT yang mengerti dan berjiwa syariah. (2) Selalu mengkaji dan studi banding tentang kesesuaian produk produk KJKS BMT dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. (3) Mengikutsertakan para pengurus, pengelola dan karyawan dalam pelatihan, pendidikan dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten di bidang syariah.

 Dari hasil penelitian pengamatan serta wawancara manajer tentang beberapa hal maka tidak ditemukan faktor lain yang mengurangi tingkat kesehatannya. Hasil elaborasi tersebut antara lain: (1) Tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan intern maupun eksteren oleh pihak KJKS Al Munawwarah. (2) Dalam melakukan pembukuan tidak pernah tertunda dari waktu yang seharusnya. (3) Prosedur pembiayaan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. (4) Secara konsisten penyampaian laporannya dilakukan secara konsisten dan tepat waktu. (5) Laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan public Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan dengan  lisensi: No. 590/KM.I/2007 untuk kantor pusat dan No. 719/KM.I/2007 untuk kantor cabang. Hal ini diterapkan karena sesuai ketentuan,  karena volume pembiayaan satu milyar rupiah ke atas harus diaudit oleh akuntan publik. (6) Dalam aktifitas pengelolaan, manajer diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha. (7) Belum pernah terjadi perselisihan interen yang menimbulkan kesulitan dalam usaha koperasi. (8) Tidak ada campur tangan pihak luar keperasi yang tidak wajar terhadap jalanya usaha koperasi sehingga prinsip koperasi berjalan dengan baik. (9) Tidak ditemukan rekayasa dalam pembukuan yang berefek keliru terhadap koperasi. 




Daftar Pustaka :

https://www.researchgate.net/publication/303354113_Analisis_Tingkat_Kesehatan_Koperasi_Syariah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar