NPM : 10216616
Kelas : 3EA19
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank – bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentu Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentu Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Konsep Dasar Koperasi
Konsep
koperasi barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi
ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai
tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Negara berkembang
adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri
sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun
No.25 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukumkoperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip - prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Menurut
Pakar
Ø Mohammad Hatta mengatakan bahwa
Koperasi ialah suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk
memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong.
Ø Arifinal Chaniago.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø Munkner.
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Ø P.J.V. Dooren.
Koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Ø R.S.Soeraatmadja.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Ø Rudianto (2010:3)
Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka
melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Ø Adenk (2013:4)
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh
orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan
ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
anggotanya.
Ø Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi adalah sebagai badan usaha dengan kepemilikan
dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan
terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan
pelayanannya.
Ø Dr. Fay
Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Tujuan & Manfaat Koperasi
Tujuan
1.
Meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan
daerah kerja pada umumnya.
2.
Memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
3.
Menggalang
solidaritas dan toleransi antar anggota.
4.
Ikut membantu
pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
5.
Memajukan dan
mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
Manfaat
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan
mengejar keuntungan pribadi
2.
Menyediakan kebutuhan para anggota
3.
Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
4.
Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat.
Dampak Positif & Negatif Koperasi
Dampak positif :
1. Masyarakat mampu mendapatkan modal usaha
dengan lebil baik ketimbang meminjam di
rentenir
2. Terjadi kesejahteraan umum karena mampu
mendistribusi kemakmuran dengan lebih baik
3. Anggota mendapatkan imbalan yang sesuai dengan
jasanya
4. Koperasi mampu meningkatkan aktifitas
perekonomian di Indonesia
Dampak negatif:
1. Tercipta pola ketergantungan yang tinggi antar
anggota sehingga tidak mandiri
2. Pola pikir yang buruk di setiap anggota
3. Rentan adanya jurang pemisah antara si rajin
dan si miskin
4. Masalah individu berpeluang mengacaukan
jalannya operasi koperasi
Daftar Pustaka :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
- https://www.sepengetahuan.co.id/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli-terlengkap.html
- https://bernadethasihotang.wordpress.com/2012/01/23/tujuan-dan-manfaat-koperasi/
- https://koperasiubinus.wordpress.com/asas-dan-tujuan-koperasi/
- (Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/2085973#readmore)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar