Selasa, 06 November 2018

Rangkuman Bab 2 & 3 Ekonomi Koperasi



Nama : Alisa Agustia
Kelas : 3EA19
NPM : 10216616
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Nama  Dosen : Bu Lasminiasih


BAB 2
Ø  Definisi Koperasi
1.      Definisi ILO
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

2.      Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.      Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

5.      Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6.      Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Ø  Tujuan Koperasi
1.   Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya.
2.   Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
3.   Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota.
4.   Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
5.   Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.

Ø  Prinsip - prinsip Koperasi
a.   Prinsip Koperasi Menurut Munker
1.     Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
b.   Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

c.    Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
1.   Swadaya
2.   Daerah kerja terbatas
3.   SHU untuk cadangan
4.   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.   Usaha hanya kepada anggota
7.   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.   Prinsip Koperasi Menurut Schulze
1.  Swadaya
2.  Daerah kerja tak terbatas
3.  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.  Tanggung jawab anggota terbatas
5.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.    Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 :
1.   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.   Adanya pembatasan bunga atas modal
5.   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.   Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

BAB 3
Ø  Bentuk Organisasi
1.      Menurut Hanel
 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi :
-       individu (pemilik dan konsumen akhir)
-       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·           Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel :
              Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

2.      Menurut Ropke
·         Identifikasi Ciri Khusus
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub system
-          Anggota Koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi
·         Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3.  Di Indonesia :
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-       Penetapan Anggaran Dasar
-       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-       Pengesahan pertanggung jawaban
-       Pembagian SHU
-       Penggabungan, pendirian dan peleburan


4.      Bentuk Organisasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Ø  Hirarki dan Tanggung Jawab
1. Pengurus
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

Ø  Pola Manajemen
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
Daftar Pustaka :
https://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html