Nama : Alisa Agustia
Kelas : 3EA19
NPM : 10216616
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Nama
Dosen : Bu Lasminiasih
BAB
2
Ø Definisi Koperasi
1. Definisi ILO
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang,
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.
Definisi Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
5. Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang
menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
6. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Ø Tujuan Koperasi
1. Meningkatkan kesejahteraan dan
kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada
umumnya.
2. Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal
ekonomi.
3. Menggalang solidaritas dan toleransi
antar anggota.
4. Ikut membantu pemerintah dengan
berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan
demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
5. Memajukan dan mengembangkan unit
usaha yang sifatnya bisnis.
Ø Prinsip - prinsip Koperasi
a. Prinsip Koperasi Menurut Munker
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
b. Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Koperasi Menurut Schulze
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Indonesia
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 :
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan
bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja
sama antar koperasi
BAB 3
Ø Bentuk Organisasi
1.
Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi :
-
individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
2.
Menurut Ropke
·
Identifikasi
Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub
system
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
·
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Di
Indonesia :
·
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat
Anggota,
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan
peleburan
4. Bentuk Organisasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
Ø
Hirarki dan Tanggung
Jawab
1. Pengurus
adalah
suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
2. Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Ø
Pola Manajemen
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan,
menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan
yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka
dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan
(RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan
dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun
yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang
lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar
mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau
liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah,
rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
–
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
–
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
–
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
–
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
–
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
–
Memberhentikan pengurus; dan
–
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal
yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
–
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
–
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
–
Penilaian laporan pengawas
–
Menetapkan pembagian SHU
–
Pemilihan pengurus dan pengawas
–
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
–
Masalah-masalah yang timbul
Daftar Pustaka :
https://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html