Rabu, 19 Desember 2018

Kelompok Koperasi


EKONOMI KOPERASI

ANALISIS TINGKAT KESEHATAN KOPERASI SYARIAH KJKS AL-MUNAWARAH



DISUSUN OLEH :
AAY AISYAH ANNISA
ALISA AGUSTIA
ARIF RAHMAN DIMAS

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN

2018 


 ABSTRAK


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menilai tingkat kesehatan koperasi jasa keuangan syariah sebagai lembaga keuangan mikro syariah dan mengukur kinerja secara keseluruhan, sehingga koperasi syariah mampu berbenah untuk meningkatakan kualitasnya. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah pengumpulan data sekunder.  Alat penilaian ini merupakan adaptasi dari metode CAMEL yang disesuaikan dengan beberapa tambahan seperti aspek syariah. Objek penelitian ini adalah koperasi Jasa keuangan Syariah BMT al Munawwarah. Hasil temuan dari penelitian ini bahwa koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Munawwarah dikategorikan sebagai koperasi cukup sehat. Namun ada beberapa hal yang belum memenuhi kriteria tingkat kesehatannya. Kelemahan yang perlu diperbaiki pada aspek fungsi pengawas syariah, namun dapat diatasi dengan peningkatan kualitas SDM baik pengawas, pengurus dan pengelola. Dengan demikian anggapan Koperasi syariah itu tidak professional dan tidak baik manajemenya adalah anggapan yang kurang tepat.

PENDAHULUAN

Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena akan dapat diketahui kesehatan dan kinerja dari suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut. Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM masih perlu meningkatkan pemantauan terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk kemajuan lembaganya.

Menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 1 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melakukan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.

Permasalahan klasik yang sering dihadapi Koperasi Syariah adalah masalah organisasi dan manajerial, permodalan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga koperasi berjalan kurang inovatif, efektif, dan efisien.

Selain itu, citra koperasi di mata masyarakat adalah rendah bila dibanding dengan lembaga ekonomi lain. Oleh karena itu, koperasi perlu memiliki nilai tambah dibanding dengan lembaga ekonomi lainnya. Strategi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan inovasi terhadap usahanya. Inovasi terhadap produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga yang ditawarkan oleh koperasi adalah sesuatu yang unik dan memperbanyak peluang usaha lainnya. Untuk mencapai maksud ini, koperasi harus menguasai akses kepada modal, pasar, dan teknologi. Jika koperasi bisa memaksimumkan fungsi ini, koperasi akan memiliki kemampuan meningkatkan usahanya dan professional secara mandiri, memperluas jaringan pemasarannya, serta bebas bermitra dengan lembaga ekonomi lainnya (Didane 2013).

Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air. Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran hingga koperasi pasar (Kopas).

BMT al Munawarah dibentuk pada tanggal 26 Mei 1996 yang kemudian berbadan hukum koperasi merupakan salah satu koperasi yang memberdayakan masyarakat miskin melalui pelayanan simpan pinjam / pembiayaan, pendidikan dan usaha pengembanga bisnis lainya dari keluarga miskin.

KJKS al Munawwarah menyalurkan pembiayaan kepada anggotanya melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan orang banyak.. Dengan kegiatan Koperasi syariah al- Munawwarah yang demikian, muncul suatu pertanyaan apakah kinerjanya telah memberikan pelayan terbaik serta telah mengelola kegiatan pengorganisasian koperasi dengan professional? untuk itu perlu dilakukan penilaian melalui pengukuran tingkat kesehatan koperasi.

Pengukuran kinerja perlu dilakukan agar dapat mengetahui apakah proses yang terjadi di dalam aktivitas koperasi sudah efektif dan efisien, sehingga mampu menempatkan Koperasi sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang tidak hanya mampu berperan penting dalam peningkatan taraf ekonomi dan skill anggotanya, namun dapat menunjukkan peran strategis dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin di wilayahnya. Banyak metode yang dapat digunakan dalam menilai kesehatan lembaga keuangan termasuk koperasi seperti dengan pendekatan CAMEL (Capital, Asset, Management, Equity dan Liability) namun penelitian ini menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 35.3/Per/M.KUMKM/X/2007, yang dapat mengukur kesehatan KJKS dan UJKS Koperasi apakah sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.

METODE
Metode yang digunakan adalah pengumpulan data secara sekunder.  Yaitu sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan.

Objek penelitian ini ialah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Al-Munawarah. KJKS ini dipilih karena telah lama beroperasi yaitu sejak 26 Mei 1996. Oleh karenanya KJKS ini diharapkan mampu memberikan representasi mengenai tingkat kesehatan KJKS di wilayah Tangerang Selatan.


PEMBAHASAN
Dari  aspek  permodalan  peneliti menemukan tingkat kesehatan yang melebihi dari standar  yang  diraih  secara  umum  di  lingkungan  lembaga   keuangan, menurut pengakuan Manajer Koperasi adalah bahwa modal bisa meningkat apabila  kepercayaan  terhadap  KJKS  cukup  tinggi,   kepercayaan   itu bisa  dimiliki  apabila  ada  nilai  manfaat,  adil  dan   transparan,   dengan   demikian modal usaha  mudah  untuk  dipupuk,  hal   itu  dibuktikan   dengan   pertumbuhan modal  sendiri  meningkat   23%.   Analisa   penulis  tentang   CAR KJKS Al Munawwarah  yang  melebihi  standar 12%  yakni  14,80%  adalah   menandakan manajemen  pengelola   bekerja   dengan   hati-hati   dan  hal  ini   dilakukan   menurut Manajer  KJKS   Al-Munawarah   karena   kehati-hatian   dalam   memberi   pembiayaan   dan   mengelola   uang   tunai.   Peneliti   menilai   bahwa   Manajer   KJKS BMT Al-Munawwarah bisa menerapkan situasi kapan risk lover, kapan pula menerapkan risk averter dan kapan pula diterapkan risk neutral. Sehingga modalnya selalu cukup untuk kebutuhan usaha. Masalah manajemen di KJKS Al Munawarah ditemukan nilai baik, ini diraih dengan suasana damai, iklim kerja yang islami dengan cara menempatkan sesuatu pada tempatnya. Diantara pola manajemen yang diterapkan di KJKS ini adalah: Pengelola diberikan tanggung jawab dan kelaluasaan dalam menjalan bisnis dan usahanya. Hal lain adalah adanya perhatian akan  kesejahteraan yang cukup kepada seluruh karyawan seperti disediakannya dana pensiun, karyawan dan keluarga diikutkan program asuransi, system insentif berbasis remunerasi bagi seluruh lapisan pegawai. Dan yang tidak kalah pentingnya menanamkan rasa memiliki bagi setiap pegawai terhadap lembaga KJKS ini. Dengan demikian SOP kepegawaian dan institusi berjalan dengan baik. Biasanya keberhasilan manajemen bukan terletak pada peran sekelompok kecil saja akan tetapi kerjasama semua pihak menjadi sinerji dan ini dibingkai oleh manajemen Islami yang ukhuwah Islamiyah. Cara mengelola biaya operasional sehingga mendapat nilai skor effisien adalah dengan strategi: (1) Menyusun anggaran yang akurat. (2) Pengawasan yang ketat. (3) Memilah biaya menjadi biaya tetap dan biaya tidak tetap serta dilaksanakan dengan tepat, sedangkan biaya tidak tetap ditekan pengeluarannya menjadi efisien. Dalam manajemen biaya harus memegang prinsip berimbang antara biaya dan pendapatan. Kinerja Pegawai dinilai cukup baik karena sistem kesejahteraan diterapkan pola remunerasi yang sesuai dengan kondisi tingkat kebutuhan karyawan dan penerapan kerja karyawan selalu sesuia  ketentuan pemerintah disamping menganut pola kerja syariah. Pengawasan kerja karyawan diatur dengan pengawasan yang menguntungkan Koperasi dan karyawan.

Pengaturan kas dinilai cukup likuid karena selalu mengacu kepada manajemen kas yang likuid sehingga hasilnya lancar akan permintaan dana tunai dan koperasi selalu siap dengan persedian uang tunai. Kebijakan yang ditetapkan manajemen koperasi bahwa pembiayaan yang nilainya dibawah nominal tertentu direalisasikan di kantor cabang dan pada nominal tertentu harus direalisasikan di kantor pusat KJKS Al Munawarah. Manajemen mengatur jadwal dan tingkat kebutuhan realisasi pembiayaan sesuai kondisi kas yang tersedia. Kebijakan pembiayaan mayoritas untuk waktu jangka pendek dan mempunyai nilai produktif. Kebijakan kas juga diupayakan mengurangi tingkat pembiayaan bermasalah. Kebijakan yang dianggap penting adalah  diprioritaskan  bagi  usaha  kecil/mikro  tapi  dengan  anggota,  mitra  dan nasabah  yang  banyak  jumlahnya,  sehingga  dirasakan   manfaat  keberadaan koperasi oleh usaha yang kurang mampu dan yang belum terlayani oleh program pemerintah.

Untuk meningkatkan profitabilitas KJKS Al-Munawarah menerapkan beberapa strategi antara lain: (1) Berupaya melakukan ekspansi pembiayaan yang berkualitas. (2) Meningkatkan penghimpunan dana (Funding) untuk bisa meningkatnya pembiayaan. (3) Pemantapan anggaran koperasi yang realistis. (4) Menggali sumber pembiayaan yang prospektif dan aman. (5) Selalu berupaya mengembangkan produk”fee base income” yang menguntungkan.

Adapun strategi meningkatkan usaha agar KJKS BMT al Munawwarah terlihat mandiri dilakukan beberapa cara antara lain: (1) Mengurangi ketergantungan modal dari luar berupa pinjaman yang memberatkan. (2) Menggali sumber-sumber modal anggota, terutama untuk penyertaan dan investasi dari kalangan anggota. (3) Memantapkan peluang pasar sebagai konsumen KJKS BMT. (4) Selalu fokus sesuai karakter dan bentuk usaha, dalam hal ini lebih fokus pada usaha simpan pinjam yang selalu memenuhi kepentingan anggota.

Partisipasi ekonomi mitra dan nasabah dinilai cukup tinggi karena selalu mengidentifikasi kebutuhan mereka dengan menyediakan produk-produk yang diminati. Di lain pihak juga disediakan jasa yang kompetitif. Juga melibatkan mereka dalam even yang menarik dan menguntungkan bagi mereka. Hal yang tidak kalah pentingnya cara memikat hati mereka sebagai pelanggan yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola.

 Usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola dalam rangka kepatuhan terhadaap syariah antara laian adalah: (1) Mengangkat anggota pengawas KJKS BMT yang mengerti dan berjiwa syariah. (2) Selalu mengkaji dan studi banding tentang kesesuaian produk produk KJKS BMT dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. (3) Mengikutsertakan para pengurus, pengelola dan karyawan dalam pelatihan, pendidikan dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten di bidang syariah.

 Dari hasil penelitian pengamatan serta wawancara manajer tentang beberapa hal maka tidak ditemukan faktor lain yang mengurangi tingkat kesehatannya. Hasil elaborasi tersebut antara lain: (1) Tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan intern maupun eksteren oleh pihak KJKS Al Munawwarah. (2) Dalam melakukan pembukuan tidak pernah tertunda dari waktu yang seharusnya. (3) Prosedur pembiayaan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. (4) Secara konsisten penyampaian laporannya dilakukan secara konsisten dan tepat waktu. (5) Laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan public Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan dengan  lisensi: No. 590/KM.I/2007 untuk kantor pusat dan No. 719/KM.I/2007 untuk kantor cabang. Hal ini diterapkan karena sesuai ketentuan,  karena volume pembiayaan satu milyar rupiah ke atas harus diaudit oleh akuntan publik. (6) Dalam aktifitas pengelolaan, manajer diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha. (7) Belum pernah terjadi perselisihan interen yang menimbulkan kesulitan dalam usaha koperasi. (8) Tidak ada campur tangan pihak luar keperasi yang tidak wajar terhadap jalanya usaha koperasi sehingga prinsip koperasi berjalan dengan baik. (9) Tidak ditemukan rekayasa dalam pembukuan yang berefek keliru terhadap koperasi. 




Daftar Pustaka :

https://www.researchgate.net/publication/303354113_Analisis_Tingkat_Kesehatan_Koperasi_Syariah 

Sabtu, 01 Desember 2018

Rangkuman Koperasi Bab 4, 5 dan 6


Nama               : Alisa Agustia (10216616)
Kelas               : 3EA19
Mata kuliah     : Ekonomi koperasi
Nama dosen    : Bu Lasminiasih


BAB 4
Tujuan Dan Fungsi Koperasi

1.  Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.  Pengertian koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

3.  Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan  Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5. Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
    a.       nilai kekeluargaan;
    b.      nilai menolong diri sendiri;
    c.       nilai bertanggung jawab;
    d.      nilai demokrasi;
e  e.       nilai persamaan;
    f.       nilai berkeadilan; dan
    g.      nilai kemandirian. 
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
    a.       nilai kejujuran;
    b.      nilai keterbukaan;
    c.       nilai tanggung jawab; dan
    d.      nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

4.  Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

BAB 5

Sisa Hasil Usaha

     A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

§  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.     Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
§  Bagian (presentase) SHU anggota
§  Total simpanan seluruh anggota
§  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§  Jumlah simpanan per anggota
§  Omzet atau volume usaha per anggota
§  Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
§  Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-Istilah Informasi Dasar
§  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
§  Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§  Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§  Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§  Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota
D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§  SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
§  SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
§  SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
  SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
§  SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E. Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Persentase SHU anggota
3.      Total transaksi usaha
4.      Total simpanan semua anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.      Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.      Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.

BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.                  Pengertian manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.                  Perangkat Organisasi

A.                Bentuk Perangkat Organisasi

Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Undang undang Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka undang - undang tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk menaatinya.

    a.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
     1.      Anggaran Dasar,
     2.      Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
     3.      Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
     4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan  keuangan,
     5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
     6.    Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan   pembubaran koperasi.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
      1.      Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus.
      2.      Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
      3.      Mengangkat dan memberhentikan pengawas.
      4.      Mengangkat dan memberhentikan pengurus
      5.      Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
      6.      Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
      7.      Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
    
      b.      Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan / mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.

1.      Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
    1. Mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
    2. Mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus   Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
        3. Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi,   pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
         4. Mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas.
      5. Pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
        6. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib
     7. Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat   adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

2.      Wewenang Pengurus
      1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar.
      2.      Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian         Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
    3.      Melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai    dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

          c.       Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
  
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi  :
1.    Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap                pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.   Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.   Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan      keterangan yang diperlukan.

       d.      Manajer
Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :
       1.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
       2.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
       3.      Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
       4.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Hubungan Kerja Manajer :
      a. Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
       b. Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
        c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Tata Kerja Manajer :
a.       Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b.      Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c.       Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d.      Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e.       Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f.       Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a.       Bagian Sekretariat
b.      Bagian Keuangan
c.       Bagian Administrasi
d.      Unit-Unit Usaha Produktif

3.  Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

-          Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

-          Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

-          Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. 

-          Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan

-          Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.




  
Daftar pustaka