EKONOMI
KOPERASI
ANALISIS TINGKAT KESEHATAN KOPERASI SYARIAH KJKS AL-MUNAWARAH
DISUSUN
OLEH :
AAY
AISYAH ANNISA
ALISA
AGUSTIA
ARIF
RAHMAN DIMAS
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2018
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
dan menilai tingkat kesehatan koperasi jasa keuangan syariah sebagai lembaga
keuangan mikro syariah dan mengukur kinerja secara keseluruhan, sehingga
koperasi syariah mampu berbenah untuk meningkatakan kualitasnya. Metode yang
dipakai dalam penulisan ini adalah pengumpulan data sekunder. Alat penilaian ini merupakan adaptasi
dari metode CAMEL yang disesuaikan dengan beberapa tambahan seperti aspek
syariah. Objek penelitian ini adalah koperasi Jasa keuangan Syariah BMT al
Munawwarah. Hasil temuan dari penelitian ini bahwa koperasi Jasa Keuangan
Syariah BMT Al Munawwarah dikategorikan sebagai koperasi cukup sehat. Namun ada
beberapa hal yang belum memenuhi kriteria tingkat kesehatannya. Kelemahan yang
perlu diperbaiki pada aspek fungsi pengawas syariah, namun dapat diatasi dengan
peningkatan kualitas SDM baik pengawas, pengurus dan pengelola. Dengan demikian
anggapan Koperasi syariah itu tidak professional dan tidak baik manajemenya
adalah anggapan yang kurang tepat.
PENDAHULUAN
Penilaian
tingkat kesehatan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi merupakan
suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena akan dapat diketahui kesehatan
dan kinerja dari suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut. Pemerintah lewat
Kementerian Koperasi dan UKM masih perlu meningkatkan pemantauan terhadap
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk kemajuan lembaganya.
Menurut
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 1
menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus
didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,
baik melakukan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota
dan masyarakat.
Permasalahan
klasik yang sering dihadapi Koperasi Syariah adalah masalah organisasi dan
manajerial, permodalan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga
koperasi berjalan kurang inovatif, efektif, dan efisien.
Selain
itu, citra koperasi di mata masyarakat adalah rendah bila dibanding dengan
lembaga ekonomi lain. Oleh karena itu, koperasi perlu memiliki nilai tambah
dibanding dengan lembaga ekonomi lainnya. Strategi yang bisa dilakukan adalah
dengan melakukan inovasi terhadap usahanya. Inovasi terhadap produk atau jasa
yang dihasilkan, sehingga yang ditawarkan oleh koperasi adalah sesuatu yang
unik dan memperbanyak peluang usaha lainnya. Untuk mencapai maksud ini,
koperasi harus menguasai akses kepada modal, pasar, dan teknologi. Jika
koperasi bisa memaksimumkan fungsi ini, koperasi akan memiliki kemampuan
meningkatkan usahanya dan professional secara mandiri, memperluas jaringan
pemasarannya, serta bebas bermitra dengan lembaga ekonomi lainnya (Didane
2013).
Koperasi
syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku
usaha mikro di tanah air. Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah
membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke
seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok
pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran hingga koperasi
pasar (Kopas).
BMT
al Munawarah dibentuk pada tanggal 26 Mei 1996 yang kemudian berbadan hukum
koperasi merupakan salah satu koperasi yang memberdayakan masyarakat miskin
melalui pelayanan simpan pinjam / pembiayaan, pendidikan dan usaha pengembanga
bisnis lainya dari keluarga miskin.
KJKS
al Munawwarah menyalurkan pembiayaan kepada anggotanya melalui berbagai program
yang menyentuh kebutuhan orang banyak.. Dengan kegiatan Koperasi syariah al-
Munawwarah yang demikian, muncul suatu pertanyaan apakah kinerjanya telah
memberikan pelayan terbaik serta telah mengelola kegiatan pengorganisasian
koperasi dengan professional? untuk itu perlu dilakukan penilaian melalui
pengukuran tingkat kesehatan koperasi.
Pengukuran kinerja
perlu dilakukan agar dapat mengetahui apakah proses yang terjadi di dalam
aktivitas koperasi sudah efektif dan efisien, sehingga mampu menempatkan
Koperasi sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang tidak hanya mampu berperan
penting dalam peningkatan taraf ekonomi dan skill anggotanya, namun dapat
menunjukkan peran strategis dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin di
wilayahnya. Banyak metode yang dapat digunakan dalam menilai kesehatan lembaga
keuangan termasuk koperasi seperti dengan pendekatan CAMEL (Capital, Asset,
Management, Equity dan Liability) namun penelitian ini menggunakan Peraturan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
35.3/Per/M.KUMKM/X/2007, yang dapat mengukur kesehatan KJKS dan UJKS Koperasi
apakah sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
METODE
Metode yang digunakan adalah pengumpulan
data secara sekunder. Yaitu sumber data penelitian
yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara
(diperoleh dan dicatat pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan
atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan dan
tidak dipublikasikan.
Objek
penelitian ini ialah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Al-Munawarah. KJKS
ini dipilih karena telah lama beroperasi yaitu sejak 26 Mei 1996. Oleh
karenanya KJKS ini diharapkan mampu memberikan representasi mengenai tingkat
kesehatan KJKS di wilayah Tangerang Selatan.
PEMBAHASAN
Dari aspek permodalan
peneliti menemukan tingkat kesehatan yang melebihi dari standar yang
diraih secara umum
di lingkungan lembaga
keuangan, menurut pengakuan Manajer Koperasi adalah bahwa modal bisa
meningkat apabila kepercayaan terhadap
KJKS cukup tinggi,
kepercayaan itu bisa dimiliki
apabila ada nilai
manfaat, adil dan
transparan, dengan demikian modal usaha mudah
untuk dipupuk, hal
itu dibuktikan dengan
pertumbuhan modal sendiri meningkat
23%. Analisa penulis
tentang CAR KJKS Al
Munawwarah yang melebihi
standar 12% yakni 14,80%
adalah menandakan manajemen pengelola
bekerja dengan hati-hati
dan hal ini
dilakukan menurut Manajer KJKS
Al-Munawarah karena kehati-hatian dalam
memberi pembiayaan dan
mengelola uang tunai.
Peneliti menilai bahwa
Manajer KJKS BMT Al-Munawwarah
bisa menerapkan situasi kapan risk lover, kapan pula menerapkan risk averter
dan kapan pula diterapkan risk neutral. Sehingga modalnya selalu cukup untuk
kebutuhan usaha. Masalah manajemen di KJKS Al Munawarah ditemukan nilai baik,
ini diraih dengan suasana damai, iklim kerja yang islami dengan cara
menempatkan sesuatu pada tempatnya. Diantara pola manajemen yang diterapkan di
KJKS ini adalah: Pengelola diberikan tanggung jawab dan kelaluasaan dalam
menjalan bisnis dan usahanya. Hal lain adalah adanya perhatian akan kesejahteraan yang cukup kepada seluruh
karyawan seperti disediakannya dana pensiun, karyawan dan keluarga diikutkan program
asuransi, system insentif berbasis remunerasi bagi seluruh lapisan pegawai. Dan
yang tidak kalah pentingnya menanamkan rasa memiliki bagi setiap pegawai
terhadap lembaga KJKS ini. Dengan demikian SOP kepegawaian dan institusi
berjalan dengan baik. Biasanya keberhasilan manajemen bukan terletak pada peran
sekelompok kecil saja akan tetapi kerjasama semua pihak menjadi sinerji dan ini
dibingkai oleh manajemen Islami yang ukhuwah Islamiyah. Cara mengelola biaya
operasional sehingga mendapat nilai skor effisien adalah dengan strategi: (1)
Menyusun anggaran yang akurat. (2) Pengawasan yang ketat. (3) Memilah biaya
menjadi biaya tetap dan biaya tidak tetap serta dilaksanakan dengan tepat,
sedangkan biaya tidak tetap ditekan pengeluarannya menjadi efisien. Dalam
manajemen biaya harus memegang prinsip berimbang antara biaya dan pendapatan.
Kinerja Pegawai dinilai cukup baik karena sistem kesejahteraan diterapkan pola
remunerasi yang sesuai dengan kondisi tingkat kebutuhan karyawan dan penerapan
kerja karyawan selalu sesuia ketentuan
pemerintah disamping menganut pola kerja syariah. Pengawasan kerja karyawan
diatur dengan pengawasan yang menguntungkan Koperasi dan karyawan.
Pengaturan kas dinilai cukup likuid karena selalu mengacu
kepada manajemen kas yang likuid sehingga hasilnya lancar akan permintaan dana
tunai dan koperasi selalu siap dengan persedian uang tunai. Kebijakan yang
ditetapkan manajemen koperasi bahwa pembiayaan yang nilainya dibawah nominal
tertentu direalisasikan di kantor cabang dan pada nominal tertentu harus
direalisasikan di kantor pusat KJKS Al Munawarah. Manajemen mengatur jadwal dan
tingkat kebutuhan realisasi pembiayaan sesuai kondisi kas yang tersedia.
Kebijakan pembiayaan mayoritas untuk waktu jangka pendek dan mempunyai nilai
produktif. Kebijakan kas juga diupayakan mengurangi tingkat pembiayaan
bermasalah. Kebijakan yang dianggap penting adalah diprioritaskan bagi
usaha kecil/mikro tapi
dengan anggota, mitra
dan nasabah yang banyak
jumlahnya, sehingga dirasakan
manfaat keberadaan koperasi oleh
usaha yang kurang mampu dan yang belum terlayani oleh program pemerintah.
Untuk meningkatkan profitabilitas KJKS Al-Munawarah
menerapkan beberapa strategi antara lain: (1) Berupaya melakukan ekspansi
pembiayaan yang berkualitas. (2) Meningkatkan penghimpunan dana (Funding) untuk
bisa meningkatnya pembiayaan. (3) Pemantapan anggaran koperasi yang realistis.
(4) Menggali sumber pembiayaan yang prospektif dan aman. (5) Selalu berupaya
mengembangkan produk”fee base income” yang menguntungkan.
Adapun strategi meningkatkan usaha agar KJKS BMT al
Munawwarah terlihat mandiri dilakukan beberapa cara antara lain: (1) Mengurangi
ketergantungan modal dari luar berupa pinjaman yang memberatkan. (2) Menggali
sumber-sumber modal anggota, terutama untuk penyertaan dan investasi dari
kalangan anggota. (3) Memantapkan peluang pasar sebagai konsumen KJKS BMT. (4)
Selalu fokus sesuai karakter dan bentuk usaha, dalam hal ini lebih fokus pada
usaha simpan pinjam yang selalu memenuhi kepentingan anggota.
Partisipasi ekonomi mitra dan nasabah dinilai cukup
tinggi karena selalu mengidentifikasi kebutuhan mereka dengan menyediakan
produk-produk yang diminati. Di lain pihak juga disediakan jasa yang
kompetitif. Juga melibatkan mereka dalam even yang menarik dan menguntungkan
bagi mereka. Hal yang tidak kalah pentingnya cara memikat hati mereka sebagai
pelanggan yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola.
Usaha yang
dilakukan oleh pengurus dan pengelola dalam rangka kepatuhan terhadaap syariah
antara laian adalah: (1) Mengangkat anggota pengawas KJKS BMT yang mengerti dan
berjiwa syariah. (2) Selalu mengkaji dan studi banding tentang kesesuaian
produk produk KJKS BMT dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. (3)
Mengikutsertakan para pengurus, pengelola dan karyawan dalam pelatihan,
pendidikan dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten di
bidang syariah.
Dari hasil
penelitian pengamatan serta wawancara manajer tentang beberapa hal maka tidak
ditemukan faktor lain yang mengurangi tingkat kesehatannya. Hasil elaborasi
tersebut antara lain: (1) Tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan intern
maupun eksteren oleh pihak KJKS Al Munawwarah. (2) Dalam melakukan pembukuan
tidak pernah tertunda dari waktu yang seharusnya. (3) Prosedur pembiayaan sudah
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. (4) Secara
konsisten penyampaian laporannya dilakukan secara konsisten dan tepat waktu.
(5) Laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan public Budiman, Wawan,
Pamudji & Rekan dengan lisensi: No.
590/KM.I/2007 untuk kantor pusat dan No. 719/KM.I/2007 untuk kantor cabang. Hal
ini diterapkan karena sesuai ketentuan,
karena volume pembiayaan satu milyar rupiah ke atas harus diaudit oleh
akuntan publik. (6) Dalam aktifitas pengelolaan, manajer diberikan wewenang
penuh untuk mengelola usaha. (7) Belum pernah terjadi perselisihan interen yang
menimbulkan kesulitan dalam usaha koperasi. (8) Tidak ada campur tangan pihak
luar keperasi yang tidak wajar terhadap jalanya usaha koperasi sehingga prinsip
koperasi berjalan dengan baik. (9) Tidak ditemukan rekayasa dalam pembukuan
yang berefek keliru terhadap koperasi.
Daftar Pustaka :
https://www.researchgate.net/publication/303354113_Analisis_Tingkat_Kesehatan_Koperasi_Syariah